PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.

Peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah PMK nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto dalam arahannya mengajak untuk bersama-sama menjaga inflasi yang bisa ditimbulkan oleh adanya kenaikan-kenaikan dari beberapa harga pokok komoditas.

“Saat ini yang perlu kita jaga adalah dampak dari pengalihan subsidi BBM,” kata Adriyanto seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Selasa 6 September 2022.

Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng ada beberapa perwakilan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalteng terkait.

Sedangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yakni Mariana D. Savitri dan Aditya Nuryuslam. (HERMAWAN DP/B-11)