BORNEONEWS, Palangka Raya - Merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan atau penipuan, Yanto Gunawan melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim mengajukan gugatan, baik itu praperadilan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Halim mengatakan Kliennya merupakan Eks sub distributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit melakukan bisnis Minol dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK).
Pihaknya merasa keberatan, karena minol yang diizinkan di Kota Sampit hanya golongan A saja, dan menyesalkan nasib kliennya seperti sekarang.
"Lain halnya di Kota Palangka Raya minol yang diizinkan golongan a,b dan c itu baru kita maklumi. Klien saya dilaporkan oleh distributor di Palangka Raya atas penggelapan minuman," jelas halim dalam keterangannya di Palangka Raya, Rabu, 7 September 2022
Kronologis awalnya, menurut Halim, bahwa kliennya merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit tahun 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.
“Hingga pada 2021 dia ada masalah dengan distributor disini dan diberhentikan, otomatis saat diberhentikan hak dia diminta dong, makanya kami ada melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di dalam gugatan tersebut dengan total 60 milliar yang belum dibayar oleh perusahaan, sedangkan barang (minol,red) yang ada di Sampit , totalnya Rp.3 milliar," imbuhnya.
--page
Karena dia sudah diputuskan oleh pihak perusahaan, dia harus mempertahankan haknya. Jadi kliennya, menahan dulu sebagian barang yang totalnya Rp.3 milliar untuk memperjuangkan yang Rp.60 milliar sampai adanya kepastian hak dia diberikan di distributor disini.
"Faktanya yang disini bukannya win win solusion dia malah membuat laporan polisi, itu membuat kami merasa tak terima," Jelasnya. (APRIANDO/B-6)









