BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Katingan menyerah memori banding melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, dengan terdakwa H Asang Triasha.
"Pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap aksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut," Ucap Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2022
Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding, yaitu, Bahwa pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam Putusan tersebut, lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum berpendapat jika Putusan tersebut belumlah Proporsional dalam arti kata masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat.
Dalam putusan tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100 Juta subsidair 3 bulan kurungan. H Asang juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.050.400.000 subsidair 1 tahun penjara.
--page
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.107.850.000, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. (APRIANDO/B-6)









