PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa berinisial ES, perkara perkara percobaan pencurian.

"Menyatakan terdakwa , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan dalam dakwaan tunggal," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 September 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.

Dalam dakwan jaksa, perkara bermula pada 27 Mei 2022. Terdakwa berangkat dari barak temannya yang ada di Jalan Raden Saleh III Kota Palangka Raya dengan berjalan kaki menuju arah Tangkiling.

Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di depan toko milik korban di Jalan Tjilik Riwut Km 16,4 Kota Palangka Raya, terdakwa melihat pintu depan warung dikunci gembok dari luar.

--page

Melihat situasi yang sepi, terdakwa masuk ke dalam warung dengan mengcongkel dinding atap yang terbuat dari kayu menggunakan parang. Parang tersebut ia ditemukan dekat dengan pintu belakang tersebut.

Saat mencari barang berharga, datang saksi Seko dan Alfian ketempat warung milik korban karena mendengar suara congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi Seko melihat terdakwa sedang bersembunyi di dalam lemari pendingin atau kulkas.

Segera mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pahandut untuk lebih proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)