SEJUMLAH calon kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hal tersebut akan menghambat jalannya roda pemerintahan daerah, bila tidak ada penanganan yang cepat.
Menurut Titi, Kementerian Dalam Negeri mesti manjaga agar tata kelola pemda yang calon kepala daerahnnya tersangkut masalah hukum bisa berjalan dengan baik. “Saya kira harus ada semacam instruksi dari instansi vertikal, terutama Kemendagri,” ujar Titi di Jakarta, Minggu (24/1/2016).
Ia mengatakan, Kemendagri bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat prosesnya, guna mendapatkan keputusan hukum tetap. Bisa juga menjalankan skenario nonaktif sementara, asalkan kasusnya bukan upaya kriminalisasi. Dengan begitu, jalannya roda pemerintahan tidak mengalami gangguan yang signifikan.
“Proses pelantikan bisa terus berjalan. Hanya saja memang jalannya roda pemerintahan bisa terganggu karena kepala daerah kalau tersangka bisa menjalai proses hukum,” tuturnya.
Menurut Titi, hal tersebut harus dijalankan. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka untuk maju pilkada. Selain itu, produk hukum masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Titi menegaskan, di sinilah partai politik harus memainkan peran penting dalam memilih calon kepala daerah yang kredibel dan berintegritas.
“Saya kira peranan partai politik harus betul-betul lebih ketat. Partai politik sebagai panyaring (calon kepala daerah) utama,” tuturnya.
Sekadar informasi, Marinus Saercalon bupati terpilih dari Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo Soa.
Selain itu, Bupati Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Hatta Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Maros. (*/B-10)








