MUARA TEWEH –

SETELAH 23 tahun Reformasi polri berlangsung. Polri tidak henti-hentinya berjuang untuk meningkatkan indeks kepercayaan publik dimasyarakat. Namun, upaya panjang tersebut telah patah. Salah satu lembaga survey Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini menurun hingga mencapai angka 54,2 persen. Tragedi besar yang menimpa kepolisian republik Indonesia 1 (satu) tahun kebelakang ini menjadi puncak permasalahan dari polri. Salah satu isu yang menjadi penyebabnya seperti #Percumalaporpolisi yang sempat menjadi trending topik karena perilaku oknum kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana permerkosaan di Polres Luwu Timur. Arogansi oknum anggota kepolisian juga menjadi penyebab yang mempengaruhi.

Kasus Duren Tiga, pembunuhan oleh Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, dkk, terhadap Brigadir J menunjukkan arogansi oknum polisi sebagai aparat penegak hukum tidak hanya terjadi kepada masyarakat sipil saja melainkan juga kepada anggota kepolisian itu sendiri. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa arogansi aparat kepolisian selalu terjadi? Jawabannya, reformasi tubuh kepolisian yang hingga saat ini belum terlaksana dengan baik.

Era orde baru, TNI dan Polri digabung dibawah nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga menyebabkan banyaknya campur tangan TNI dalam ranah sipil atau yang biasa disebut sebagai dwifungsi ABRI. Pada era reformasi, dipisahkannya TNI agar sesuai dengan tugas utamanya yaitu pertanahanan nasional dan Polri bertugas menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

Kewenangan luar biasa yang dimiliki oleh Polri dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut penulis merupakan celah bagi para oknum polisi nakal untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik kepolisian. Dalam UU Polri kewenangan yang diberikan dalam segi penegakkan hukum berada pada proses penyidikan atau pengungkapan fakta suatu tindak pidana dan UU Polri juga mengatur mengenai struktur Kepolisian Rebublik Indonesia beserta kewenangannya dari Kepala Polisi Republik Indonesia (kapolri) hingga level jajaran paling bawahnya.

Sudah 20 tahun lamanya UU Polri hadir sebagai landasan kewenangan para aparat kepolisian. Dimasa keterbukaan informasi dan perkembangan zaman, UU Polri dirasa sudah tidak relevan lagi dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat. Reforma kepolisian sudah harus dirumuskan kembali agar terciptanya anggota polisi yang mengayomi dan dicintai oleh masyarakat Indonesia. Dugaan Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ferdy sambo dan baru-baru ini terdapat peristiwa tembak menembak polisi dengan polisi di lampung tengah bisa digunakan sebagai langkah awal memulai reformasi kepolisian.

--page

Tindakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kebenaran akan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga dengan cara melakukan restrukturisasi posisi-posisi pejabat kepolisian memang sudah tepat. Namun, cara tersebut hanya merupakan solusi jangka pendek yang dapat dilakukan dan tidak dapat dijadikan jaminan akankah terulang kembali atau tidak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pemerintah dan DPR untuk melakukan perombakan kewenangan Polri melalui peraturan perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui, akar permasalahan kesewenangan-wenangan Ferdy Sambo dapat dilakukan karena kewenangan Kepala Divisi Propam Polri yang sangat berkekuatan penuh, hal ini terlihat kewenangan Divisi Propam yaitu mengatur, memeriksa, menghukum dan mengeksekusi.

Upaya untuk membenahi kepolisian dapat dilakukan dengan cara pembenahan internal dari rekrutmen level pimpinan hingga taruna akademi kepolisian berdasarkan asas keterbukaan dan terciptanya Core Value berAKHLAK sesuai yang diamanatkan presiden Jokowi terhadap Reformasi birokrasi dan SDM. Perlunya bantuan tangan besi dari pemerintah untuk membenahi kepolisian secara eksternal dengan melakukan Revisi UU Polri agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika sosial yang tumbuh di masyarakat. Melakukan Revisi UU Instansi Aparat penegak hukum bukanlah hal yang tabu, dapat dilihat bahwa Pemerintahan Jokowi sudah melakukan revisi terhadap beberapa UU KPK dan UU Kejaksaan. Jika UU KPK dan Kejaksaan dapat dilakukan perubahan maka Revisi UU Polri bukanlah suatu keniscayaan

Sebagai Lembaga dengan salah satu anggaran terbesar, tentu Polri perlu untuk Akuntabel dan Profesional dalam bekerjanya ini merupakan permintaan masyarakat yang menaruh harapan terhadap Polri dalam bentuk anggaran. Revisi UU Polri dapat dilakukan secara terbatas dengan dimulai merubah norma yang mengatur tentang pengawasan internal polri ataupun kewenangan dalam sistem peradilan pidana terkait penindakan, penyelidikan dan penindakan.

Menempatkan Polri dibawah satu kementerian bukanlah hal yang dapat dikatakan sebagai upaya pembungkaman terhadap Polri, tapi penempatan ini merupakan bentuk penguatan terhadap Polri. Sebagai contoh Era reformasi telah menempatkan TNI di bawah kementerian pertahanan dan saat ini TNI justru dinilai lebih berwibawa dan dicintai oleh masyarakat.

Kewenangan polri dalam penguasaan anggaran dirasa kurang pengawasan. Sebagai lembaga yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi realisasi penggunaan anggaran tentu banyak celah untuk melakukan penyelewengan bagi para oknum aparat kepolisian nakal yang dengan bentuk yang bermacam-macam seperti tindakan koruptif hingga penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Polri tidak bisa dibiarkan untuk mengelola anggarannya hanya sendirian saja, perlu adanya lembaga eksternal lainnya yang dapat mengawasi seperti halnya TNI yang pengelolaan anggarannya dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan. Saat ini Kompolnas merupakan lembaga eksternal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Polri dan membantu presiden menentukan arah kebijakan Polri. 

--page

Kritik yang hari ini disuarakan oleh masyarakat terhadap Polri tidak boleh dianggap sebagai pembangkangan atau bentuk ketidak cintaan masyarakat terhadap polri belaka. Kritik ini muncul sebagai bentuk dukungan bela negara. Pemerintah dan polri harus menanggapi kritik yang muncul sebagai bentuk cinta masyarakat terhadap Institusi Polri.

Tahun 2022 merupakan cobaan berat terhadap polri untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah turun tajam akibat oknum-oknum anggota polisi arogan. Pernyataan canda dari gus dur “Polisi yang baik cuman tiga, yaitu  pak Hoegeng Almarhum mantan Kapolri, Patung Polisi dan Polisi Tidur”  perlu dijadikan renungan bagi kita bersama bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dalam Lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah, Polri dan Masyarakat perlu bersama-sama membenahi Polri menjadi lembaga yang akuntabel dan profesional. Polri yang dicintai masyarakat bukanlah suatu keniscayaan.

Penulis: Abdan Ramadhani Widin Florestu, S.H./CPNS Analis Perkara Peradilan pada Mahkamah Agung RI dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya