PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - EF terdakwa tindak pidana pencurian puluhan rokok di sebuah warung Jalan B. Koetin induk kota Palangka Ray dihukum 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 8 September 2022 

Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada minggu 5 Juni 2022 EF berangkat dari rumah di jalan Mendawai Kota Palangka Raya dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain dengan membawa sepotong besi yang ditemukan di pinggir jalan.

Terdakwa sampai di sebuah warung jalan B. Koetin Kota Palangka Raya, melihat ke samping rumah dan terdakwa masuk kedalam toko melalui lubang angin.

Saat berada didalam terdakwa mengambil sebanyak 79 jenis roko dengan total 199 bungkus rokok dan memasukannya kedalam kantong plastik.

Saat membuka pintu dan ternyata pintu tersebut berbunyi dan pada saat itu juga saksi korban Joshua keluar dari rumah nya dan melihat terdakwa yang langsung diteriaki maling sambil melakukan pengejaran.

--page

Sekitar pukul 05.30 wib datang anggota kepolisian lalu membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Jaksa menjerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. (APRIANDO/B-11)