PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota supaya dapat menentukan harga eceran tertinggi (HET) penjualan BBM ditingkat pengecer terlebih yang bersubsidi.

Menurutnya, apabila tidak diatur HET maka penjual ditingkat pengecer akan menjual BBM senaknya serta meraup untung lebih. Dan dengan adanya HET juga maka masyarakat tidak terlalu dibebani ketika membeli BBM ditingkat pengecer.

"Kami usul HET ini agar ditentukan. Karena dibandingkan dengan SPBU yang lebih diuntungkan itu para pengecer, karena harga di SPBU sekian setelah dijual eceran sekian, lebih dari yang di SPBU," kata dia, Kamis, 8 September 2022.

Dia menjelaskan, sebenarnya para pelangsir atau pengecer BBM itu tidak diperbolehkan, sebab sudah ada pertashop yang menjual BBM untuk masyarakat. Apabila pengecer dibiarkan maka pertashop yang ada tidak ada fungsinya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya tegas terhadap hal itu. Namun, apabila tidak ada ketegasan dan demi alasan kemanusiaan ada baiknya menentukan HET BBM ditingkat pengecer agar semuanya dapat saling menguntungkan dan masyarakat pun tidak terlalu terbebani.

"Kalau melangsir itu BBMnya untuk dijual kembali kedaerah pedalaman sana boleh-boleh saja, tapi kalau dijual kedalam kota apa gunanya pertashop yang ada itu. Jadi seharusnya para pelangsir dalam kota itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

--page

Terlepas dari itu, dirinya berharap ada ketegasan dari pemerintah mengenai hal tersebut, sehingga tidak ada lagi nantinya tertulis di SPBU keterlambatan pengiriman atau BBM habis.

"Jadi kembali ke fungsinya, SPBU hanya melayani motor dan mobil pribadi saja bukan untuk dijual kembali. Sedangkan para pengecer bisa membeli BBM ke Agen Premium dan Minyak Solar atau APMS dan agen-agen lain," tukasnya. (DONNY D/B-11)