BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra membuka kegiatan Rapat Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2022 di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis, 8 September 2022.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. satu di antaranya adalah audit kasus stunting," kata Sugianto Panala Putra.
Sugianto melanjutkan, audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya.
Pencapaian target percepatan penurunan stunting, lanjut dia, merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
--page
“Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang. Audit kasus stunting dilakukan melalui empat kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut,” katanya.
Dalam kegiatan rapat tersebut, dihadiri oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, Bakti Teus, Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo dan jajarannya, perwakilan dinas terkait, Lurah Melayu dan Lurah Lanjas, Kepala Puskesmas se Barito Utara dan undangan lainnya. (RAMADHANI/B-7)









