PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Telah viral sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang anggota Polri diduga melakukan pungutan liar atau Pungli kepada anak buah kapal (ABK) di Perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Atas perkara itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, dan langsung memanggil oknum anggota Polri inisial Aipda D, yang kini sudah di periksa Propam Polres Kobar.

"Atas hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum anggota kami yang viral tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan. Serta sementara dinonjobkan, menunggu hasil pemeriksaan selesai," ucap Kompol Wihelmus Helky, Jumat, 9 September 2022.

Lebih lanjut, Helky menerangkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan Aipda D terbukti bersalah, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Oknum tersebut sudah kita proses. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

--page

Wakapolres berharap, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi bahan pembelajaran bagi anggota kepolisian agar bekerja secara profesional. Pasalnya hal tersebut, dapat mencoreng institusi.

"Tentu kami akan menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwasanya setiap jam pimpinan selalu ditekankan dan selalu diingatkan kepada para Kasatker dan Kapolsek untuk meningkatkan pengawasan kepada masing - masing anggotanya.

"Setiap atensi pimpinan selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya. (DANANG/B-5)