PALANGKA RAYA –

SEMUA gara-gara Sambo pangkat dan jabatan dipertaruhkan. Begitulah kira-kira kata-kata yang patut kita lontarkan terhadap sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada sekitar tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan dalam proses penyidikan kasus Brigadir J ini. Ketujuh tersangka itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan empat tersangka diantara daftar tersebut telah dijatuhi hukuman atau sanksi disiplin yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sungguh sangat disayangkan, memang nasib tidak bisa diprediksi kedepan seperti apa. Tentu yang menjadi penyesalan terbesar sejumlah anggota Polri tersebut yaitu pangkat dan jabatan yang diraih dengan susah payah berakhir sekejap karena hanya terlibat dalam sebuah skenario bak drama film Korea. Bagaimana tidak anggota Polri yang terlibat ini semuanya berpangkat perwira dan memiliki jabatan strategis di tubuh Polri terutama Div Propam.

Disini kita tidak perlu membahas panjang lebar seperti apa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini terutama 'motif', karena kasus ini masih bergulir hingga saat ini. Mengenai motif juga percuma untuk dibahas, sebab berdasarkan pemantauan yang dilakukan terhadap pemberitaan baik melalui media massa online maupun televisi semuanya masih simpang siur tanpa kejelasan, biarlah nanti terungkap di pengadilan.

--page

Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini mencuat sudah menjadi perhatian publik bahkan sejumlah pejabat negara hingga Presiden RI, Joko Widodo sekalipun menyoroti kasus ini dan meminta supaya dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan ditengah-tengah masyarakat serta permasalahan baru di institusi Polri.

Menyikapi kasus ini juga DPR RI khususnya Komisi III telah memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan dan menjelaskan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Dari pernyataan-pernyataan Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD RI beberapa waktu lalu itu, ada yang menarik untuk didengarkan yaitu bahwa "Polri akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan".

Mendengar pernyataan itu pasti ada harapan bahwa kasus tersebut akan selesai dan terungkap secara transparan. Namun, hal ini tidak seketika membuat publik percaya. Itu terbukti dari pantauan di kolom komentar setiap pemberitaan banyak netizen yang menyatakan sudah tidak percaya dengan Polisi lagi. Hal mendasar yang kebanyakan membuat netizen tidak percaya yaitu atas dasar lamanya Polri dalam menuntaskan kasus ini.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini tergolong mudah untuk diungkapkan namun hanya disengaja diperlama, supaya Irjen Ferdy Sambo dapat menyusun skenario selanjutnya agar bisa terbebas dari hukuman mati. Sebab, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri ini merupakan kasus pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

--page

Selain itu juga, beberapa hal mendasar lain yang membuat para netizen tidak mempercayai Polisi lagi yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan padahal Putri juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menyimak dari berbagai alasan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena memiliki anak yang masih balita dan juga sedang mengalami gangguan kesehatan.

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh masyarakat atau netizen. Pasalnya, diluar sana masih banyak kaum perempuan terutama para ibu-ibu yang terjerat kasus hukum yang juga memiliki anak balita dipenjara bahkan anaknya turut ikut masuk penjara agar tetap bisa mendapatkan perhatian ibunya. Inikah yang dinamakan hukum tajam kebawah tumpul keatas, artinya siapa yang memiliki jabatan atau kedudukan mendapatkan hak istimewa dimata hukum dan yang tidak memiliki kedudukan mendapat perlakuan tidak adil. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam menengakkan hukum di negara ini.

Atas kasus yang terjadi ini juga membuat citra kepolisian di Indonesia menjadi turun drastis. Banyak masyarakat atau kalangan netizen yang sudah tidak percaya dengan polisi. Untuk memulihkan citra kepolisian negara ini lagi, menjadi tugas berat bagi pemerintah terutama Kapolri. Kasus pembunuhan Brigadir J harus bisa benar-benar dituntaskan dengan baik. Sebab, masih banyak yang mempercayai Polri mampu menuntaskan kasus pemunuhan tersebut.

Saya sebagai salah satu jurnalis menilai, apabila kasus ini dapat dituntaskan dan dibuka secara transparan serta Putri Candrawathi ditahan sesuai dengan apa yang menimpanya yaitu sudah menjadi tersangka, maka secara perlahan publik akan mempercayai Polri lagi. Sehingga, harapan terbesar kita bersama dan meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia khsusunya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menuntaskan kasus ini dengan maksimal, transparan dan tebuka.

Nah, kalau menurut kalian bagaimana menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo ini. Apakah masih mempercayai kepolisian atau tidak? Tentu harapan kita bersama kasus ini bisa tuntas secara terang benderang, tidak ada kepalsuan, skenario, terbuka, dan transparan sehingga rasa penasaran kita semua terhadap motif yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan dapat diketahui.

--page

Terlepas dari itu, tentu kita juga sangat berharap pada saat ketika kasus ini sudah bergulir di pengadilan nantinya tidak ada yang diistimewakan bahkan ada yang terlepas dari jeratan hukum, ibarat kata pepatah "apa yang ditanam itu yang dituai", artinya hukuman kepada para tersangka khusus pelaku utama penyusun skenario harus sesuai dengan undang-undang Pasal 340 KUHP, jangan sampai terjadi "Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah" semuanya harus tajam, karena hukum tidak pandang bulu siapa yang berbuat salah pantas untuk mendapat ganjaran atau hukuman berat. 

Penulis Opini: Donny Damara, wartawan borneonews.co.id