PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengajak warga untuk disiplin membuang sampah di tempat-tempat yang ditentukan dan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Kepada masyarakat, ikutilah edaran pemerintah kota. Buanglah sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan. Kalau ini terealisasi, Insyaallah tidak akan ada lagi sampah yang menumpuk," katanya, Jumat 9 September 2022.

Menurutnya, sejauh ini masih ada warga yang belum bisa mematuhi aturan membuang sampah, sehingga tidak jarang masih ditemukan sampah yang berserakan di sejumlah titik.

"Saya dengar Satpol PP sudah bergerak untuk menegakkan aturan Perda sampah. Kalau ada yang ketangkap bisa didenda, jadi budayakan disiplin," ungkapnya.

Adapun waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.

--page

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017. (HENDRI/B-5)