BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa melakukan pendataan ulang terkait jumlah penduduk.
"Kami berharap dalam waktu dekat ada perbaikan dan perhitungan ulang secara menyeluruh terkait jumlah penduduk di Kabupaten Gunung Mas," ujarnya, Jumat, 9 September 2022.
Dia menuturkan, pendataan ulang jumlah penduduk ini karena adanya selisih jumlah penduduk yang signifikan antara tahun 2019 dengan semester I tahun 2022. Dijelaskannya, jumlah penduduk di Daerah Pemilihan (dapil) I tahun 2019 yakni 47.233 dan jumlah penduduk semester I tahun 2022 naik menjadi 49.998
Kemudian, ada penurunan jumlah penduduk di dapil II yakni dari 47.436 di tahun 2019 menjadi 42.383 di semester I tahun 2022. Untuk jumlah penduduk di dapil III tahun 2019 yakni 42.993 turun menjadi 38.519 di semester I tahun 2022.
"Tidak mungkin data penduduk di dapil I bertambah dan dapil II dan III berkurang. Kami berharap hal ini menjadi perhatian untuk pemerintah daerah. Diduga ini ada human eror saat pendataan," terang Evandi.
--page
"Hal ini perlu ditindak segera oleh pemerintah daerah karena jumlah penduduk ini memberikan dampak politis dan berdampak pula pada penerimaan dana alokasi umum (DAU)," imbuhnya.
Jika data jumlah penduduk yang diberikan Disdukcapil di semester I tahun 2022 disebut benar, Evandi meminta daftar nama-nama penduduk yang membuat jumlah penduduk di dapil I bertambah dan yang membuat jumlah penduduk di dapil II dan III berkurang.
Terkait hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh camat di Kabupaten Gunung Mas pada Selasa, 13 September 2022. Rencana rapat itu untuk membahas terkait data penduduk di setiap kecamatan. (RISKA YULYANA/B-7)









