BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Pos Sampit, Mahyudha Fatchul Yaqien menegaskan bahwa pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai pengalihan subsidi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak boleh diwakilkan orang lain atau tidak terdata dalam satu kepala keluarga (KK).
"Persyaratannya membawa KTP asli sesuai undangan. Kalau misal diwakilkan, maka yang ditunjukan KTP beserta kartu keluarga (KK), tidak boleh diwakilkan orang luar atau tidak terdata dalam satu KK," tegasnya.
Dia berharap, penyaluran ini dapat diterima langsung oleh yang bersangkutan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diharapkan dapat melaporkan segala kendala ataupun masalah di lapangan.
"Di dalam undangan ada dilampirkan nomor telepon pengaduan, warga bisa melapor jika terdapat masalah, misal pengurangan dana penyaluran,"ucapnya.
BLT BBM dicairkan bersama dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 500 ribu. Ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat seiring harga berbagai komoditas yang melonjak akibat kenaikan harga BBM.
--page
Untuk diketahui, pemerintah pusat melaui Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersinergi dengan Kantor Pos Sampit dalam menyalurkan dana BLT BBM yang mencapai Rp 10 miliar untuk 17.587 KPM.
BLT BBM ini diharapkan dapat disalurkan tepat sasaran dan juga tepat waktu. Penerima BLT BBM diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui.
"Dinsos melakukan pengumpulan data, verifikasi dan validasi data lalu dilanjutkan ke Kemensos untuk diverifikasi ulang," kata Kepala Dinas Sosial Kotim, Wiyono. (NOOR ANNISA/B-7)









