BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Bidang Penataan Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Marsia mengingatkan Dinas Perkebunan Kalteng terkait kebijakan satu peta.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 134 dan pembahasan rencana aksi ketidaksesuaian perizinan perkebunan dalam kawasan hutan.
“Yang dimaksud dengan kebijakan satu peta, dimana peta-peta yang ada di kementerian/lembaga yang ada di pemerintah daerah ini menjadi satu,” katanya di Aula Disbun Kalteng, seperti dikutip dari MMC Kalteng.
Dikatakannya, dengan adanya peta-peta yang sudah terstandarkan dan dapat dipertanggungjawabkan, semua bisa mendapatkan informasi dan dapat merumuskan kebijakan secara lebih akurat dan tepat.
“Kita coba sinkronisasikan peta-peta tersebut, yang berkaitan data-data kebijakan satu peta di dalam satu geoportal,” tuturnya.
--page
Marsia mengungkapkan detail kegiatan yang dilakukan dalam kebijakan satu peta ini adalah kompilasi, integrasi, sinkronisasi dan berbagi pakai. (HERMAWAN DP/B-7)









