BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial RI (21) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat karena kedapatan membawa sabu.
Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini diamankan polisi di bilangan Jalan Seroja, Kota Kuala Kapuas, pada tanggal 7 September 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan ini, setelah mengumpulkan informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Dari tangan RI, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,46 gram," kata Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas, Sabtu 10 September 2022.
Selain sabu tersebut, juga diamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah handphone, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah hand bag warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH)
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Bagikan:

KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







