BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial AU (24) warga Kecamatan Selat karena diduga mengedarkan obat mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas pada tanggal 7 September 2022. Ditemukan barang bukti 70 butir obat curah bentuk tablet yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kaya Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas, Sabtu 10 September 2022.
Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
--page
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Selain barang bukti obat tersebut, turut diamankan satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu buah handphone, satu buah tas warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









