SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasang spanduk larangan kepada masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat di wilayah tersebut.

Pada spanduk terpampang tulisan peringatan bahwa pelaku pembuang sampah bukan pada tempatnya akan diberikan sanksi adat.

"Bagi pelaku pembuang sampah di sembarang tempat di wilayah kecamatan MB Ketapang dikenakan Pasal 96 hukum adat, 'kasukup singer belum bahadat' atau hidup berkesopanan," tulisan spanduk tersebut.

Spanduk peringatan menggunakan pasal dan hukum adat rencananya akan disebar di beberapa titik kelurahan yang dianggap rawan dijadikan tempat pembuangan sampah.

"Sudah kita pasang, salah satunya di jembatan patah kelurahan ketapang dan cukup efektif sejak dipasang yang biasa sampah banyak, sekarang sudah berkurang," jelas Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat, Sabtu, 10 September 2022.

--page

Selain Kelurahan Ketapang, Eddy menyebutkan beberapa tempat yang akan dipasang spanduk peringatan yakni Kelurahan MB Hilir tepatnya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hulu tepatnya di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan Pasir Putih akan di pasang di dearah Sawit Raya dan di Kelurahan Sawahan.

Upaya Kecamatan MB Ketapang bersama dengan Damang setempat merancang penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan diharapkan mampu menekan perilaku menyimpang dalam mengelola sampah. Untuk saat ini, masih dalam rangka sosialisasi dan akan segara dicanangkan pada bulan Oktober mendatang. (NOOR ANNISA/B-7)