BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Komunikasi Informatika dan Persendian
(Kominfosandi) Kabupaten Barito Utara mendapat kunjungan kerja pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, Jumat 9 September 2022.
Kunjungan ini dalam rangka rencana Balmon akan melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengurusan Izin Stasiun Radio atau ISR badan hukum (pemerintah) swasta maupun orang pribadi.
Kepala Dinas Kominfosandi Mochamad Ikhsan, AKS melalui Kabid Infokom Publik, Mujiburrahman menyambut baik silaturahmi dan rencana sosialisasi masalah ISR ini.
Karena masalah frekuensi adalah hal yang perlu disampaikan agar adanya kepahaman dan keteraturan dalam penggunaan frekuensi.
Pimpinan Balmon Warko mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan kepada Badan hukum swasta atau perorangan yang akan dan atau sudah menggunakan frekuensi radio agar melengkapi izin agar adanya payung hukum.
Karena penggunaan frekuensi radio telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang
komunikasi.
--page
Maka untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bagaimana proses pengajuan perizinan, proses login link dan apa persyaratan yang harus dipenuhi maka direncanakan pada Oktober 2022 akan dilaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis.
"Kepada lembaga, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan yang menggunakan frekuensi radio maka diharapkan untuk segera mengurus izin melalui online dan bila mendapat kesulitan bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan pihak Balmon Palangka Raya " ungkapnya. (RAMADHANI/B-6)









