TIGA Tiga instansi terkait di Kabupaten Barito Utara (Barut) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penegakan hukum terpadu dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 27 Januari 2016.


Penandatanganan MoU Gakkumdu itu dilakukan oleh Panitia Pegawas Pemilu dan Pemilih (Panwaslih) de­ngan Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Polres Barito Utara disaksikan Wakil Bupati setempat, Ompie Herby di Miara Teweh, Senin (25/1/2016).


Ketua Panwaslih Barito Utara Mulyono mengatakan, ini adalah pintu masuk, dimana setiap ada laporan yang masuk ke Panwaslih terkait pelanggaran Pilkada perlu dikaji dan klarifikasi apakah termasuk dalam tindak pidana pelanggaran pemilu atau bagaimana.


“Untuk permasalahan-permaalahan yang terjadi dalam Pilgub Kalteng ini nantinya akan dirapatkan oleh Gakkumdu, dan apabila masuk dalam tindak pidana Pemilu, maka akan menjadi kewenangan Polri dan Kejaksanaan Negeri,” kata dia.


Mulyono berharap hal ini menjadi supramasi hukum bagi masyarakat di Barito Utara, dan semoga penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang sempat tertunda bisa berjalan dengan aman dan kondusif, serta tentunya juga dengan jujur dan adil (Jurdil). “Harapan kita juga dalam pilgub Kalteng 2016 ini tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.


Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono mengatakan penanganan setiap pelanggaran yang terjadi dalam Pilgub Kalteng perlu kerjasama antara unsur Gakkumdu yaitu Panwaslih, Polres dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh yang dituangkan dalam nota kesepakatan.


Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola tindakan dalam penanganan tindak pidana Pilkada serta bertujuan tercapainya penegakan hukum yang sesuai dengan prinsif peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.


“Dalam MoU tertuangkan keanggotaan Sentara Gakkumdu yang bertugas menyelenggarakan penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta mekanisme penerimaan laporan, penelitian laporan serta proses penyidikan sampai penuntutan.”


Nurhandono mengatakan sesuai UU 8/2015 tentang Pilkada, telah memberikan batasan waktu yang sangat singat dalam menyelesaikan kasus pilkada.
(DN/ANT/B-5)