BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait aturan perjalanan selama pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2022 tahun 2022 mengindikasikan tidak lagi mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan tersebut berlaku, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
“Ada sejumlah pertimbangan penghapusan karantina,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Disampaikannya salah satunya sudah adanya mekanisme skrining di entry point, seperti pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk suhu tubuh.
--page
Kemudian pemeriksaan PCR bagi PPLN suspek Covid-19. Sehingga dapat memastikan PPLN yang masuk ke Indonesia aman dari Covid-19.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Minggu 11 September 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 12 kasus.
Penambahan tersebut, di antaranya Palangka Raya empat kasus, Katingan empat kasus, Barito Utara dua kasus, Kotawaringin Timur satu kasus, dan Seruyan satu kasus. (HERMAWAN DP/B-5)









