BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
"Penggunaan teknologi menjadi harapan besar kita untuk meningkatan pendapatan daerah. Ini yang terus kita lakukan menyesuaikan peraturan yang berlaku tentang digitalisasi penerimaan daerah," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin, 12 September 2022.
Dia mengatakan, pemanfaatan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah dalam menyampaikan laporan pajak yang dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Bayar pajak menjadi kewajiban bagi wajib pajak, baik wajib pajak perusahaan atau perseorangan. Namun harus dipahami juga pemerintah daerah punya kewajiban pemungutan pajak," jelasnya.
"Nanti akan dituangkan dalam Perda baru tentang pajak dan retribusi. Saat ini kami sudah menyusun rancangannya untuk diusulkan dan dibahas bersama DPRD," imbuhnya.
--page
Diharapkan aturan baru itu nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban. (HENDRI/B-7)









