PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nursa R Nuren terpaksa duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nursa melakukan penipuan senilai Rp 3,2 miliar lebih.

"Terdakwa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 12 September 2022 

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada bulan Februari 2017, berawal dari pertemuan Nursa dan Joni Suganda.

Terdakwa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit. Ia mengaku memiliki banyak teman pengusaha dan anggota DPR dan menjajikan keuntungan sebesar 4-5 persen.

Korban langsung percaya dan memberikan uang senilai Rp 200 Juta dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Kenan Sendan Nomor 28 Sampit tersebut.

Setelah pertemuan berakhir, secara bertahap sejak tanggal 3 Mei 2017 hingga tanggal 6 Nopember 2019 saksi Joni Suganda mengirimkan uang modal usaha kepada Nursa melalui transfer ke Rekening. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp. 3.232.800.000.

Pada 13 Juli 2019 penyerahan uang yang ditransferkan oleh saksi Joni Suganda kepada terdakwa dibuatkan kwitansi penerimaan yang menerangkan “telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap” yang ditandatangani oleh terdakwa di atas meterai.

--page

Namun seiring berjalannya waktu terdakwa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada saksi Joni Suganda. Joni berupaya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan terdakwa tidak pernah mengambalikan baik itu modal usaha maupun hasil keuntungan.

Hingga kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/B-6)