BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 6 bangunan semi permanen milik Pedagang Kali Lima (PKL) di jalan G Obos terpaksa harus dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan melalui Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo menyebutkan pembongkaran bangunan atau lapak semi permanen milik PKL ini dilakukan karena telah menyalahi aturan.
Peraturan yang dilanggar yakni ketentuan larangan berjualan di bahu jalan, di atas drainase ataupun di atas trotoar. Adapun aturan yang dilanggar oleh sejumlah PKL tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima.
“Sebelum melakukan pembongkaran dan penertiban ini, kami telah memberikan imbauan terkait larangan berjualan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga telah menegur PKL. Namun setelah dilakukan upaya-upaya tersebut masih tetap saja ada pedagang yang membandel jadi terpaksa kami harus melakukan pembongkaran," katanya, Senin 12 September 2022.
Djoko menyebutkan, pada saat pembongkaran tersebut PKL cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan meski tampak berat hati dan terpaksa harus mengangkut barang dagangannya setelah dibongkar oleh petugas.
Dia mengimbau PKL agar mematuhi ketentuan produk hukum daerah yang berlaku dan berjualan pada tempat atau lokasi yang semestinya, tidak berjualan pada fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk adanya aktivitas jual beli.
--page
“Boleh saja berjualan karena berjualan juga merupakan hak masyarakat, namun masing-masing harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu atau menggunakan area ataupun fasilitas umum yang dilarang mengingat kita semua juga wajib menghargai kepentingan dan kenyamanan warga masyarakat lainnya," pungkasnya (HENDRI/B-6)









