KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengunjungi komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas pada Senin, 12 September 2022.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan dan menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024, yang terbaru hasil dari revisi-revisi kepada DPRD Kapuas.

Terkait itu, Ketua KPU Kapuas, Adiresido menyampaikan sejumlah harapannya baik itu kepada pihak DPRD Kapuas maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD berkaitan dengan RAB Pilkada 2024 yang telah disampaikan.

"Harapan dari kami mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui secepatnya agar nantinya tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wabup bisa berjalan lancar," kata Adiresido kepada wartawan.

Disebutkannya RAB yang diusulkan ini berjumlah Rp56 milyar, jadi ada pengurangan sekitar 6,5 milyar dari usulan RAB sebelumnya Rp62 milyar setelah adanya penyesuaian dan terkait aturan-aturan.

"Ini yang ketiga kalinya RAB kami usulkan dan ini yang terbaru. Jadi anggaran ini untuk semua tahapan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati itu terangkum sebesar Rp 56 milyar," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan bahwa penandatanganan antara KPU dan TAPD itu selambat lambatnya 12 bulan sebelum hari H pelaksanaan.

--page

"Seperti yang kita ketahui bahwa hari pemilihan bupati dan wabup itu dilaksanakan 27 november 2024. Artinya untuk itu TAPD ini selambat lambatnya bulan November 2023 itu sudah harus ditandatangani," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)