ALOKASI dana desa (ADD) untuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini pemerintah pusat menggelontorkan Rp20,5 Miliar untuk puluhan desa di enam Kecamatan.
Untuk mengawasi penggunaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk mengoptimalkan peranannya dibentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Tim ini bertugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. Tim TP4D ini terbentuk berdasarkan instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan Jaksa Agung RI tentang pembentukan tim TP4D
.”Ini sifatnya pencegahan, Kejaksaan sudah memberikan warning sejak dini untuk pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi M, seusai meresmikan program Jaksa Sehat dan Cerdas di Aula Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang di hadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Arsel, Senin (25/1/2016).
Tetap diproses
Walau begitu, apabila pencegahan tipikor yang lakukan Kejaksaan tidak digubris oleh kepala desa maka tidak ada pilihan mereka akan ditindak tegas.
Untuk menghindari hal tersebut, tim TP4D yang diketuai oleh Kasi Intel nantinya berfungsi untuk memberikan penyuluhan hukum, kemudian bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD yang baik sehingga kebocoran dapat dihindari.
“Tim TP4D Kotawaringin Barat yang akan melakukan pengawalan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan.”
Sementara itu, Camat Arut Selatan (Arsel), Rodi Iskandar mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan negara. “Dengan kegiatan ini hubungan antara kejaksaan dan aparatur desa bisa terjalin lebih erat dan muara dari kegiatan ini adalah meminimalisir tindak pidana korupsi.” (KK/B-7)


