PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum Sukah L Nyahun mengatakan kliennya Jony dalam perkara pencurian buah sawit di PT BUM hanya bertugas memanen buah.

"Kita keberatan, terdakwa ini bukan melakukan pencurian melainkan memanen milik Hermanto," kata Sukah L Nyahun usai persidangan berakhir, Senin, 12 September 2022.

Sukah menerangkan,  Hermanto merupakan orang yang memiliki tanah tersebut. Buah sawit merupakan milik Hermanto yang dikuatkan dengan SPPT tanah yang berlokasi di wilayah PT BUM.

Hermanto menjanjikan kepada terdakwa untuk memanen buah sawit dengan hasil dibagi 2. Beberapa kali terdakwa tersebut panen.

Tidak lama terdakwa diajak ke dalam rangka memediasi sengketa tanah tiba-tiba di ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

--page

"Pengakuan Hermanto memang ada bukti dan ia menerima. Tidak lama tanah milik Hermanto ini dia Jual," Ujar Sukah bertanya-tanya.

Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula saat Hermanto memerintahkan terdakwa Jony untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang berada di Estate BUM 7 Afdeling 29 Blok U51 Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selasa, 7 Juni 2022 sampai dengan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terdakwa telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin dari PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT. BUM). Kemudian dalam melakukan pemanenan tersebut, terdakwa memanen buah kelapa sawit.

Buah sawit tersebut dimasukan ke mobil Mitsubishi jenis Strada Triton warna putih  ke 1 unit dump truk warna kuning. Kedua kendaraan tersebut disewakan kepada terdakwa

Sebanyak dua kali  terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. BUM yaitu yang pertama pada bulan Maret 2022 terdakwa memanen sebanyak 5 (lima) ton dan telah dijual. kedua pada bulan Mei 2022 terdakwa memanen sebanyak 5 (lima) ton dan telah dijual terdakwa.

--page

Total uang yang didapat terdakwa dari hasil penjualan tersebut yaitu sebesar Rp. 20 juta dan dari hasil tersebut terdakwa telah membagi hasil penjualan kepada  Hernanto sebesar Rp 10 Juta.

Jaksa menjerat perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (APRIANDO/B-5)