BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka mencegah importasi Covid-19 dari luar negeri pemerintah melakukan sejumlah upaya pencegahan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 yang telah berlaku sejak 1 September 2022.
Dalam SE tersebut ditegaskan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri yang belum menerima vaksin Covid-19 baik lengkap maupun booster, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 di pintu kedatangan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terbaru dalam surat edaran pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak berbeda jauh dari SE Satgas sebelumnya yakni SE Nomor 22 Tahun 2022.
“Perbedaannya hanya yang belum vaksin, wajib divaksinasi di Entry Point atau di kedatangan,” kata Wiku Adisasmito.
Pada SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, ditegaskan kepada WNI dari luar negeri yang belum menerima vaksin Covid-19 lengkap dan booster, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 di pintu kedatangan.
--page
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Senin 12 September 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 17 kasus.
Penambahan tersebut diantaranya Palangka Raya enam kasus, Murung Raya tiga kasus, Gunung Mas tiga kasus, serta Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Katingan, dan Seruyan masing-masing satu kasus. (HERMAWAN DP/B-5)









