SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara menangkap seorang tersangka berinisial KH (26) karena kasus pencabulan anak yang videonya viral beredar di media sosial.

"Terkait video yang viral, ada beberapa anak yang salah satunya melaporkan ke Polres Sukamara terkait viralnya video di media sosial," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, Senin, 12 September 2022.

Dengan adanya laporan dari video tersebut, anggota Polres Sukamara melakukan investigasi terhadap korban yang kemudian mengamankan tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan korban di beberapa tempat.

"Modusnya iming-iming uang untuk melakukan pencabulan terhadap anak. Dengan iming-iming itu pelaku meminta agar korban melakukan apa yang menjadi keinginan tersangka," ujar AKBP Dewa.

Alat bukti yang diamankan adalah handphone tersangka yang berisi rekaman, dan beberapa saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

--page

Dewa menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya melakukan koordinasi kepada banyak pihak, mulai dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapas dan stakeholder terkait lainnya mengingat yang menjadi korban adalah anak-anak dengan usia yang bervariasi, mulai 7 tahun, 9 tahun dan anak di kelas 2 SD. 

"Korbannya ini ada 3 anak yang kita mintai keterangan, kemudian ada beberapa yang tidak berkenan diekspos, ditindaklanjuti, tetapi tetap kami pantau," tukas Dewa. (NORHASANAH/B-5)