BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan ada beberapa pertimbangan yang mendorong diterbitkannya aturan baru dihapuskannya karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dikatakannya salah satu pertimbangan adanya mekanisme skrining di entry point, seperti pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk suhu tubuh dan pemeriksaan PCR bagi PPLN suspek Covid-19.
“Sehingga dapat memastikan PPLN yang masuk ke Indonesia aman dari Covid-19,” kata Wiku Adisasmito.
Untuk diketahui, bunyi Aturan Baru pada SE No.25 tahun 2022, yakni PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, aturan pada SE sebelumnya, yakni PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan.
--page
Pada aturan lama tersebut bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Senin 12 September secara kumulatif, total kasus konfirmasi covid-19 berjumlah 59.264 kasus, pasien sembuh 57.375 orang, dan pasien meninggal dunia 1.715 orang.
Untuk kasus aktif yang dirawat dirumah sakit ada 44 orang dan yang isolasi mandiri ada 130 orang. Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 96,81 persen, dalam perawatan 0,29 persen, dan meninggal 2,89 persen. (HERMAWAN DP/B-5)









