MantanKepala Dinas Pendidikan tahun 2013 Likon M Yoseph yang merupakan kakak kandungWilly M Yoseph tidak hadir dalam sidang Tipikor terdakwa Suharto di PengadilanTipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/1).
“Tidakada keterangan dari saksi Likon mengenai ketidakhadirannya. Mungkin terkaitmasalah kampanye,” ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tiga JPU Kejari Puruk Cahu yang diketuai JPU Liberty saat menghadirkan empat saksi di sidang terdakwaSuharto.
Sejakpagi, sejumlah awak media menunggu kedatangan saksi yang merupakan kakakkandung dari Calon Gubernur Kalteng Willy M Yoseph ini. Sampai sidang dimulai sekitar pukul 12.30 Wibsaksi tidak juga menampakan batang hidungnya.
“Nantikita panggil lagi,” ujar JPU.
Kedatangansaksi Likon di tengah perkara terdakwa Suharto memang dinantikan oleh majelishakim dan juga Rahmadi G Lentam yang bertindak sebagai penasehat hukum terdakwaSuharto. Likon menjadi orang penting dalam kasus ini. Pertama,ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Murung Raya. Kedua, dialah yang menandatangani MoU tentang tata cara pencairandana BOSDA dengan Bank Kalteng CabangPuruk Cahu. Ketiga, dia bertanggungjawabmengapa ketentuan pencairan dana Rp2,7 miliar itu dilanggar. Keempat,Saat Likon M Yoseph sebagai Kadisdik, bupatinya adalah Willy M Yoseph. Kelima, baik Likon maupun Willy mestinyabertanggungjawab atas dana rp2,7 miliar yang sampai saat ini belum diterimakankepada sekolah-sekolah yang berhak menerima.
Ditransferke Rekening Sekolah
Dalam MoU itu disebut, pencairan dana BOSDAdilakukan dengan cara transfer ke rekening setiap sekolah. Tetapi kenyataannya, pencairan dana BOSDA justrudilakukan secara tunai. Kasus ini menyeret dua terdakwa yakni Andrety NoverlinTidja alias Delin sebagai bendahara dan terdakwa Suharto sebagai Pelaksanatugas (Plt) Kadisdik Mura sekaligus sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).
Darike-empat saksi yang dihadirkan JPU yakni Royke, Siman, Munte dan Julianusmenerangkan mengeai alur prosedur yang dilakukan pejabat di Disdik Mura saatpencairan dana BOSDA Triwulan IV tahun 2013 sebesar Rp 2,7 miliar tersebut. PHRahmadi berhasil mengungkap alur proedur yang ada di Disdik saat melontarkansejumlah pertayaan kepada saksi Royke.
“Ya,itu yang saya maksudkan, alur dari pencairan dana BOSDA tersebut,” ujarRahmadi.
Pencairandana BOSDA Triwulan IV sebesar Rp 2,7 miliar lebih seharusnya disalurkan kepadaseluruh sekolah penerima BOSDA melalui transfer di rekening sekolah penerima.Namun saat pencairan dana Triwulan IV dana BOSDA itu justru dicairkan secaratunai dengan persetujuan Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Kalteng,Koprens Benung.
Keterangan saksi Likon M Yoseph inilah yangditunggu Pengadilan Tipikor untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berperan sampai terjadinya pencaiarandana BOSDA secara tunai tersebut. Selainitu, Likonlah yangn tahu persis, kemana larinya dana Rp2,7 miliar itu setelah dicairkan tunai.
Dalam sidang terpisah terdakwa Delin tetapbertahan pada keberatan dakwaan JPU. JPUmendakwa, Delin bertanggungjawab atas pencairan tunai itu. Menurut penasehat hukum Delin, Fridking Irawan bahwa atasan Delinlah yangbertanggung jawab atas pencairan dana secara tunai tersebut dan bukan terdakwaDelin yang hanya menjabat sebagai bendahara. (dln/*)


