BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Barito Timur mulai membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat kecamatan atau Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas dalam Pemilu Serentak tahun 2024.
"Sesuai dengan SK (surat keputusan) Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024, dimana dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat kecamatan maka perlu dibentuk Panwaslu Kecamatan yang dihasilkan melalui serangkaian tahapan seleksi," ungkap Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen Panggalaha, Selasa, 13 September 2022.
Dia melanjutkan, atas dasar itu Bawaslu Barito Timur akan melakukan seleksi atau perekrutan pembentukan pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan yang tahapannya dimulai tanggal 10 September 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022.
"Tahapan ini dimulai dengan sosialisasi, pengumuman pendaftaran sampai dengan tes tertulis yang dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara, setelah itu akan diumumkan hasil dari perekrutan tersebut," jelasnya.
Adapun persyaratan utama bagi peserta seleksi Panwaslu Kecamatan, imbuh Fery, yaitu warga negara Indonesia atau WNI, saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
--page
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Barito Timur, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden atau wakil presiden serta mampu secara jasmani dan rohani.
Selanjutnya siap mengundurkan diri dari jabatan politik di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, siap bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik tidak dalam ikatan pernikahan dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
"Bagi masyarakat Barito Timur yang ingin berpartisipasi dapat melihat pengumuman di laman atau media sosial Bawaslu Barito Timur atau datang langsung ke kantor Bawaslu Barito Timur untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait perekrutan panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024," pesan Fery. (BOLE MALO/B-7)









