BORNEONEWS, Sukamara - Upaya pecegahan terjadinya kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kabupaten Sukamara, masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap menemui kejadian tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP3APPKB Sukamara, Duddiana Sari mengatakan masyarakat di Bumi Gawi Barinjam menganggap kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan sebagai hal yang tabu.
Sehingga menyebabkan masyarakat enggan untuk melaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
"Sampai sekarang kita tidak ada menerima laporan dari masyarakat, laporan yang kita terima itu hanya dari pihak kepolisian untuk meminta pendampingan terhadap korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak," kata Duddiana Sari, Selasa, 13 September 2022.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti l sosialisasi kepada masyarakat dan membuka layanan pengaduan atau call center pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke nomor 0822 5347 2233.
--page
"Jadi masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila ada yang ingin melapor atau mengadukan kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)









