BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (MusrenbangDes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 di sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas.
Desa yang dimaksud yakni, Desa Sei Riang Kecamatan Tewah, Desa Penda Ranggas Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Desa Penda Pilang Kecamatan Kurun, Desa Tumbang Tuwe, Kecamatan Rungan Hulu, Desa Mangkawuk Kecamatan Rungan Barat dan Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan.
"Maksud dan tujuan dari MusrenbangDes adalah sebagai model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa," jelas Kepala DPMD Yulius, Selasa 13 September 2022.
Tujuan yang hendak dicapai di MusrenbangDes yakni pertama menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
Ada tiga prioritas yang dimaksud yakni menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD).
Lalu, menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Tujuan selanjutnya yakni, menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
--page
Yulius juga memaparkan terkait output yang diharapkan dari kegiatan MusrenbangDes ini. Pertama, diharapkan melalui kegiatan ini menjadi terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang dibiayai melalui swadaya masyarakat.
Terinventarisirnya prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari ADD maupun Dana Desa.
"Selain itu, outputnya juga diharapkan bisa terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan atau kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD Provinsi," tukasnya Yulius. (RISKA YULYANA/B-6)









