PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengerjaan proyek box culvert atau gorong-gorong tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 35 Tangkiling, beberapa waktu terakhir ini kerap memakan korban, ada saja terjadi kecelakaan di wilayah itu.

Minyakapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako pengerjaan proyek harus ada rambu peringatan agar masyarakat bisa berhati-hati, terlebih proyek tersebut berada dipinggir jalan raya yang kerap dilintasi masyarakat, sehingga resiko kecelakaan dapat diminimalisir.

"Pengerjaan proyek seperti itu tidak hanya memperhatikan keselamatan pekerja saja, tapi juga orang lain terutama pengguna jalan raya. Harusnya 100 meter dari lokasi proyek dipasang rambu peringatan supaya masyarakat bisa berhati-hati," ucapnya, Selasa, 13 September 2022.

Dia menerangkan pemasangan rambu atau pemberitahuan bagi pengguna jalan sebenarnya telah diatur dalam aturan tata kerja didalam pelaksanaan pengerjaan proyek. Hal ini pun sudah menjadi tanggungjawab dari pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

Ia menambahkan, tanpa adanya rambu itu, tentunya masyarakat pengguna jalan dapat menggugat atau menuntut pihak kontraktor apabila pengerjaan proyek menimbulkan bahaya bahkan sampai mengancam nyawa akibat kelalaian dari kontraktor itu sendiri.

--page

"Informasinya disana lokasinya cukup rawan, apalagi saat malam hari. Saya harap ada dipasang rambu peringatan, karena adanya pengerjaan proyek wajib dipasang rambu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi malam hari, kalau orang yang tidak tahu daerah disitu bisa bahaya," tegasnya. (DONNY D/B-6)