BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mengembalikan berkas perkara Eks Pelaksana Tugas (Plt). Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukamara, Said Husin.
Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk kepada Penuntut Umum.
Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Humas, Heru Setiyadi mengatakan dalam pertimbangannya majelis hakim mengembalikan berkas karena belum memenuhi ketentuan -ketentuan yang berlaku.
"Permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya berproses dan tanpa ada nomor surat, sehingga majelis berpendapat penuntut umum belum maksimal dalam melakukan pemanggilan terhadap terdakwa," Katanya saat dibincangi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022
Heru menerangkan panggilan tersebut tidak langsung diserahkan penuntut umum kepada terdakwa, jika terdakwa tidak ditemukan maka surat tersebut dapat diserahkan ke Kelurahan setempat dengan disertai tanda terima.
Sedangkan, surat pemanggilan diberikan ke kantor pos dan tanda terima tidak memuat siapa yang menerima dan kapan diterima dan tanggal pemanggilan.
--page
Meskipun Undang-Undang Tipikor mengamanatkan persidangan dapat dilakukan persidangan dengan in Absentia , akan tetapi harus ada upaya maksimal dalam melakukan pencarian terhadap terdakwa.
“Dalam hal ini majelis tidak menemukan mengenai hal tersebut, a, hingga berkasnya dikembalikan," pungkasnya (APRIANDO/B-6)









