BORNEONEWS, Tamiang Layang - Vice General Manager PT Ketapang Subur Lestari atau KSL, Hendra M menanggapi tuntutan masyarakat terhadap perusahaan tersebut, disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang digelar oleh DPRD Barito Timur, Senin, 12 September 2022.
"Terkait masalah tuntutan masyarakat, teman-teman pers bisa melihat bahwa hal ini sudah berulang-ulang dengan cara-cara yang memaksakan kehendak. Tapi asal dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, PT KSL patuh dan taat karena pada dasarnya PT KSL yang berada di Barito Timur umumnya dan Desa Janah Jari khususnya legal sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi," tutur Hendra mengawali penjelasannya saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.
Selain itu, dia berharap agar masyarakat Barito Timur juga bisa memahami historis atas kebun PT KSL di Desa Janah Jari.
"Terkait tuntutan yang disampaikan saat RDPU kemarin, HGU (Hak Guna Usaha) terjadi melalui proses panjang setelah take over dari Polymer dan PT Sandabi Indah Lestari serta sesuai peraturan dan perundang-undang di NKRI," tegasnya.
Menurut Hendra, investor hadir di Barito Timur karena diundang oleh pemerintah daerah dan legal untuk berusaha dan membangun. Dalam hal ini, PT KSL perlu mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi. Sebab, kata dia, areal yang dibuka dan ditanam sawit oleh PT KSL sudah sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
"Untuk pengecekan HGU harus melibatkan instansi terkait yaitu BPN dan PT KSL siap untuk mematuhi sesuai ketentuan," tambahnya.
--page
Terkait wilayah permukiman masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam HGU PT KSL, Hendra menegaskan bahwa hingga saat ini, PT KSL tidak pernah mengotak-atik kawasan tersebut dan hal itu sudah berlangsung lama.
"Jadi jika dituntut silahkan berproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI karena itu merupakan historis masa lalu, harusnya sejak dulu berproses jika memiliki legalitas," ucapnya.
Selanjutnya, terkait lahan 50 meter kanan kiri jalan di dalam HGU PT KSL, tidak ditanami oleh PT KSL karena hal itu merupakan aturan dari Pemkab Barito Timur.
"Silahkan dicek perdanya yaitu perusahaan dilarang mengusahakan lahan tersebut karena aturannya sebagai buffer jalan yang tidak boleh dikelola," jelasnya.
Menurut Hendra, dari seluruh permasalahan yang dihadapi dan dituntut masyarakat saat RDPU, sebenarnya PT KSL sudah mengikuti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagaimana saran dan imbauan wakil rakyat, PT KSL siap melaksanakannya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tegasnya lagi.
Sebelumnya, dalam kesimpulan RDPU, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengingatkan manajemen PT KSL agar wilayah pemukiman masyarakat, fasilitas umum maupun tanah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik atau SHM namun masuk HGU PT KSL, tidak digarap perusahaan.
"Karena kadang-kadang kita punya tanah tapi masuk HGU padahal itu tanah benar-benar milik kita. Nah itu tolong jangan diutak-atik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, walaupun secara aturan sebagai pemilik HGU perusahaan berhak untuk mengelola, jangan sampai terjadi konflik dan gejolak," tegas Nursulistio.
Dia meminta perusahaan secara bijak melihat bahwa tidak semua plotting atau perencanaan HGU itu benar, "Karena kita bisa lihat pemukiman bahkan sertifikat ada yang sudah lebih tua dari masuknya perusahaan tapi ternyata masuk HGU perusahaan," ujarnya.
Ketua DPRD juga berpesan kepada warga yang mengadu agar mengidentifikasi permasalahan yang diadukan. Kemudian, membuat permohonan secara kolektif yang disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan agar Badan Pertanahan Nasional atau BPN Barito Timur dapat memetakan dan mengukur ulang.
"Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD dan pemerintah daerah agar dapat mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini," katanya.
Atas nama masyarakat Barito Timur, Nursulistio meminta kepada PT KSL maupun BPN agar nanti segera memfasilitasi dan memperhatikan benar-benar pengajuan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat pada forum tersebut.
"Nanti kalau ada surat masuk mohon agar kepala BPN segera ditindaklanjuti dan PT KSL mendampingi," tandasnya. (BOLE MALO/B-7)









