SEBANYAK 26 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu dibacakan dalam sidang PHP kepala daerah 2015, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2015).
“Mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” bunyi putusan 26 perkara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu.
Mahkamah menggunakan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015, dalam mementahkan seluruh perkara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan objek permohonan dalam perkara PHP kepala daerah 2015, yakni keputusan KPU mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.
Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, juga digunakan majelis hakim dalam tidak menerima permohonan. Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang selisih syara maksimal, untuk pengajuan permohonan PHP kepala daerah ke MK. Syarat maksimal mulai dari 0,5 persen hingga 2 persan yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
PHP yang ditolak MK itu dari Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, serta Kabupaten Tanah Tidung.
Lalu, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dengan jumlah ini, MK telah memutuskan sebanyak 115 permohonan dari 147 perkara dari awal sidang putusan sela pada 18 Januari lalu hingga 25 Januari ini. Total sebanyak 109 permohonan tidak diterima MK. (MI/B-10)








