BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Sengkon menyebut hingga saat ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah Kalteng belum merealisasi plasma kepada masyarakat sekitarnya.
Sengkon mengungkapkan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan selama ini alasan banyak perusahaan yang belum merealisasi plasma itu yakni berkaitan dengan luasan lahan perusahaan yang dikelola karena tidak memadai atau tidak mencukupi untuk memberikan plasma kepada masyarakat.
"Misalkan didalam perizinan perkebunan itu luasan lahannya 20 ribu hektare, ternyata didalam pelaksanaan HGU itu hanya sekian hektare saja, artinya penggarapannya tidak sampai 20 ribu hektare. Nah disinilah kebanyakan kendalanya," tutur Sekretaris Komisi II ini, Rabu, 14 September 2022.
Sengkon mengatakan, dalam merealisasi plasma perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini ada yang taat dan ada juga yang tidak taat. Namun, terkait plasma ini memang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk merealisasikannya sehingga hal itu supaya dapat diperhatikan.
Menurutnya sesuai dengan peraturan, hak plasma yang wajib diberikan perusahaan kepada masyarakat yaitu sebesar 20 persen. Lahan plasma ini nantinya akan dikelola masyarakat melalui kelompok tani atau koperasi. Plasma juga diberikan sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada masyarakat sekitarnya.
--page
"Perusahaan yang beroperasi di Kalteng ini banyak juga yang taat dalam merealsiasi plasma, tapi ada juga yang tidak taat. Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum merealisasi plasma supaya bisa direalisasikan kepada masyarakat guna menghidari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya konflik yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan," pungkasnya. (DONNY D/B-6)









