PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan pemerintah daerah untuk tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Terutama dalam menanggulangi inflasi persoalan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan dari Rp1.800 sampai Rp2.400.

"(Tak perlu ragu) sebab Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut," sebut Jokowi dalam rakor penanganan inflasi bersama kepala daerah seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Jokowi menyampaikan hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Gunakan DAU DBH untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM,” tegas Jokowi. (HERMAWAN DP/B-6)