PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejari Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Terdakwa AAS dalam perkara membuat surat tanah palsu.

ASS langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, Selasa 13 September 2022.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan ASS telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021.

"Terdakwa AAS dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022

Dodik menerangkan, sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. 8 Maret 2021, Terdakwa AAS dinyatakan telah terbukti menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan serta dijatuhi pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

Kemudian pada tingkat banding Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021 tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021.

Untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng dengan total luas 11.378.868 m2 dan pada September 2019 terdakwa ASS mulai menggarap lahan tersebut tetapi masyarakat / KelompokTani Jadi Makmur 1 sebagai pemiliklahan tersebut keberatan atas tindakan Terdakwa dan langsung melaporkan ke Polsek Sebangau pada tanggal 20 November 2019.

--page

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Suhadi, Jaksa pada Kejati Kalimantan Tengah dan Ananta Erwandhyaksa, jaksa fungsional pada Kejari Palangka Raya dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor : PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan  dibantu pengamanan dari personel Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)