SIDANG perdana kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur Kalteng, Teras Narang dengan tersangka Marcos Sebastian Tuwan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (25/1/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Moeslih dan Lilywati mendakwa pengelola Taman Wisata Kumkum itu dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Internet (ITE).
Saat menjalani sidang, Markos yang dikenal vokal dalam mengritik kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tampak tenang. Pria yang kerap melontarkan opini dan kritik lewan akun <>Facebooknya itu hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan selalu melemparkan senyum kepada siapapun yang dia temui.
Dalam dakwaanya, JPU menuliskan bahwa status Facebook yang menyeret Marcos Tuwan dalam delik UU ITE ialah saat mengkritisi penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Teras Narang. Sebab sepengetahuan dia, Teras Narang belum menyelesaikan Magister Hukum (S-2).
Selain itu, jaksa juga menyebut beberapa posting lainnya yang memuat kalimat yang dianggap tak senonoh dengan menggunakan bahasa Dayak. Jaksa menglaim berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa Dayak perkataan Marcos merupakan penghinaan.
“Bahwa tulisan dan pernyataan terdakwa dalam akun media sosial Facebook dengan profile name Marcos Tuwan pada tanggal 4 April 2014 yang menunjukkan foto Agustin Teras Narang dengan artis Julia Perez memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Liliwaty saat membacakan dakwaan.
Penasihat Hukum Marcos Tuwan, Rio Denamore Dau mengatakan, setelah pembacaan dakawaan, pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kita tak ajukan eksepsi. Biar langsung masuk ke pokok perkara,” kata dia.
Rio menuturkan, pada 2 Februari pekan depan, Agustin Teras Narang sebagai saksi korban akan dihadirkan. Dia berharap dalam momen tersebut mantan gubernur Kalteng dua periode itu menunjukan kebesaran hatinya. (CA/B-10)


