BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Dedi terdakwa perkara Narkoba selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi gram," ucap Majelis Hakim yang diketuai Doni Hardiyanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 11 April 2022, Dedi sedang berada di Jalan Damang Sawang, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Ia memesan sabu dengan Tiyo sebanyak 3 Paket dengan harga Rp. 18 juta.
Pada 12 April 2022 terdakwa berangkat dari Kecamatan Kurun menuju kota Palangka Raya, Ia kemudian mentransfer uang ke Tiyo. Terdakwa diminta menunggu dan diminta mengambil sabu di pinggir Jalan Sisingamangaraja I.
--page
Namun, saat mengambil sabu tersebut terdakwa kemudian ditangkap kepolisian. Dari tangan Dedi berhasil diamankan tiga paket sabu dengan berat bersih 14,68 dan telepon genggam. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah kabupaten Gunung mas. (APRIANDO/B-5)









