BORNEONEWS, Sampit - Untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara Pekan pembayaran pajak bumi dan pembangunan (PBB P2).
"Saya berharap dengan adanya acara seperti ini menjadi momentum dalam menumbuh kembangkan budaya peduli, sadar dan taat membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022," ucap Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan tersebut, Rabu, 14 September 2022.
Halikinnor meminta kepada Kepala perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa, untuk melakukan pengecekan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) dijajarannya guna memastikan telah membayar PBB P2 yang menjadi kewajibannya.
"Kalau masih ada ASN yang belum membayar PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari sanksi/denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. Apalagi saat ini pembayaran pajak daerah suda sangat mudah, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak," jelasnya.
Pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
--page
"Ada 11 jenis pajak Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota, untuk itu jangan sampai ada ASN ataupun masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya, terutama bagi ASN, saya minta untuk menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar dan peduli dan taat membayar pajak Daerah," tutupnya. (M ANDHIKA/B-5)









