BORNEONEWS, Palangka Raya - Buronan berinisial MYL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh usai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung tiba di kota Palangka Raya, Rabu sore, 14 September 2022.
Dalam pantauan lapangan MYL dijemput oleh penyidik kejaksaan Tinggi Kalteng dari Bandara menuju Kejaksaan Tinggi Kalteng.
MYL terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjemput Tersangka MYL untuk selanjutnya menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
"Kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka MYL selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," katanya.
--page
Dodik menerangkan, MYL terlibat dalam pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800.
MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,-
MYL tidak datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang sudah disampaikan secara patut, sehingga Tersangka MYL dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka MYL," jelasnya. (APRIANDO/B-5)









