PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penggugat eks subdistributor  minuman berakohol (minol)  UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim, menggugat lima tergugat, di antaranya yakni distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), PT Bulvari Prima Cemerlang, UD Bintang, Tomy, dan Wiharta Agung.

Sementara yang turut tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng dan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

Kuasa hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim mengatakan dari sidang pertama, yang baru berhadir hanya dari pihak PT BANK, PT Bulvari Prima Cemerlang,Tomy, dan Dirreskrimum Polda Kalteng.

“Sedangkan yang tergugat III, UD Bintang dengan tergugat lima dan turut tergugat dua dari pajak belum datang juga,” ujarnya usai persidangan berakhir.

--page

Alasan ketidakhadiran tersebut, diakuinya belum jelas dan memberikan konfirmasi terkait surat panggilan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Rencana akan dilakukan pemanggilan lagi, jadi kata Ketua Majelis akan dipanggil lagi, sebab baru panggilan pertama, dan panggilan kedua, semoga pada pemanggilan selanjutnya mereka datang,” imbuhnya.

Ia menerangkan jika keselurahan tergugat maupun turut tergugat hadir atau hingga panggilan ketiga tidak dihadiri secara lengkap, maka sidang tetap dilanjutkan.

Halim menerangkan, melakukan gugatan karena hak-hak kliennya dari 1995 sampai 2021 belum diberikan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan gugatan materil sebesar Rp.62 milliar dan inmateril sebesar Rp.100 milliar.

“Kita akan membuktikan bahwa ini adalah tanggungjawab tergugat I dan kita akan buka-buka lagi dengan bukti-bukti, bahwa selama ini, tergugat I melaporkan jauh dibawah itu, mereka cuma bayar 10 persen dari yang real, yang mana pajak disini dari tahun 2015 sampai 2017,” imbuhnya.

--page

Yanto Gunawan  merintis sebagai subdistributor UD Bintang Cabang Sampit pada 1996 hingga 2021 dengan ada perjanjian di akta notaris dengan pembagian 10 persen. Selama ia bekerja sekitar 25 tahun, hak-haknya belum pernah diambil dengan dia masih terikat.

Halim juga mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya yang di Pengadilan Negeri Sampit. (APRIANDO/B-5)