PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak Eksepsi atau keberatan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

"Mengadili, menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 15 September 2022.

Pada persidangan sebelumnya Muhamad Pazri, selaku Penasehat Hukum terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra mengajukan keberatan, Ia meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan Kliennya dibebaskan.

Pazri menilai peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya merupakan perbuatan administratif. Sehingga sanksinya bukanlah hukuman pidana.

Diketahui, Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022.

--page

Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-5)