MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI H Marwan Ja’farmenegaskan agar pemerintah daerah  melakukan penataan ulang daerah-daerahtransmigrasi seperti di Kabupaten Kapuas. Ini agar tidak dicaplok olehPerusahan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang kelapa sawit atau punsecara sengaja dijual oleh warga transmigran.

Hal inidisampaikan menteri dalam kunjungan kerjanya dengan aparatur pemerintah sertakomponen masyarakat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kapuas di G1 Desa SumberAlaska, Kecamatan Dadahup.

Penegasanini disampaikan oleh Marwan setelah mendapat informasilahan atau tanah milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diberikan kepada transmigran kinibanyak yang dijual. Hal ini karena berkembangnya perkebunan kepala sawitdi kawasan transmigrasi eks PLG, sehingga membuat banyak warga transmigranmenjual lahannya.

"Penjualanataupun pencaplokan lahan transmigrasi tidak boleh dilakukan. Ini harus kitatertibkan. Atas dasar itu, daerah-daerah yang merupakan kawasan transmigrasi harus ditata ulang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala DinasTransmigrasi (Distran) Kabupaten Kapuas Sukiran, mengatakan denganberkembangnya  perkebunan kepala sawit di kawasan transmigrasi eks PLG,memang telah membuat banyak warga transmigran menjual lahannya. “Banyak yangmenjual, tapi di bawah tangan,” katanya. 

Padahal,lanjut Sukiran, sudah ada ketentuan bahwa sebelum 20 tahun transmigran tidakdiperbolehkan memindahtangankan lahannya. “Ketentuannya minimal dua puluh tahuntidak boleh dipindahtangankan. Kalau sudah lebih dua puluh tahun silahkan. Tapi itu pun dipindahtangkankan harus kepada anak ataukeluarganya, bukan ke orang lain,” ungkapnya

Kemudianlanjutnya, sebenarnya kalau pemerintah kompak, lahan transmigrasi yang telahdijual bisa saja diambil kembali oleh pemerintah.  “Bisa diambil kembalikarena aturannya kan minimal harus 20 tahun. Cuma yang menjadipersoalan, orang yang menjualnya kadang sudah tidak ada lagi di tempat,”ujarnya.(sri/*)