BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya menghadirkan dua orang saksi pada sidang perkara kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung, Kamis, 15 September 2022.
Dua orang saksi tersebut memberikan keterangan untuk tiga orang terdakwa yakni Sonata Firdaus, Akhmad Gazali dan Yoneli Bungai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono mengatakan dua orang saksi tersebut merupakan anggota panitia lelang yang menjelaskan terkait dengan proses pelelangan.
"Dua orang saksi yang dipanggil merupakan masing-masing anggota lelang yang mereka menerangkan terkait proses lelang dan dalam keterangannya sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Bangun usai persidangan berakhir, Kamis, 15 September 2022.
Bangun menerangkan pada persidangan berikutnya Jaksa akan kembali menghadirkan lagi saksi-saksi yang ada dalam perkara tersebut.
--page
Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022
Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.
Dalam dakwaan disebutkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-5)









