BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Seruyan, menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pemberian Hak Akses Pengawasan.
Kegiatan dipimpin Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, diikuti perwakilan perangkat daerah teknis sebagai pemegang hak akses, bertempat di ruang rapat DPMPTSP Seruyan, Kamis, 15 September 2022.
“Terlaksananya kegiatan ini, sebagai tindaklanjut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, “ kata Agung Setiawan.
Kemudian, dalam rangka Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Singel Submission atau OSS.
Selanjutnya disampaikan, bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
--page
Hal ini ditujukan bagi aparatur pemerintah, para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya, dalam menyelenggarakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah. (FAHRUL/B-5)









